Masuk Kejari Depok Wajib Scan QR PeduliLindungi

By admin on 2021-10-08


DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok mulai memberlakukan skrining melalui scan QR Code aplikasi PeduliLindungi untuk para pengunjung, tamu maupun pegawai sebelum masuk ke area kantor. 

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, S.H., M.Si  menuturkan bahwa pemberlakuan scan aplikasi ini sebagai salah satu bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Depok dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

“Skrining melalui scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. QR Code juga telah dipasang di setiap titik. Jadi baik tamu maupun pegawai tinggal download aplikasinya saja.” ujar  Sri Kuncoro, di Kantor Kejari setempat, Jumat (08/10/2021). 

Sri Kuncoro dalam keterangannya menjelaskan anjungan mesin Scan QR code Peduli Lindungi telah disiapkan di 3 (tiga) titik area kantor Kejari Depok.

" Tiga Scan QR PeduliLindungi telah diterapkan pada area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket Tilang, Lobby Utama Kejari Depok, dan area Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok," imbuhnya.

" Berguna juga untuk mengidentifikasi jumlah tamu yang memasuki area Kejari Depok," tambahnya.

Kajari juga turut mengimbau kepada mayarakat yang belum vaksin untuk segera melaksanakannya agar mendapatkan herd immunity. Selain itu, agar membantu seluruh masyarakat melawan laju Covid-19 terutama di daerah Depok. 

Diketahui aplikasi PeduliLindungi merupakan platform rancangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN serta digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 di masa pandemi Covid-19. Selama ini mungkin banyak orang hanya mengetahui aplikasi ini dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang telah menerima dosis vaksin covid-19 lengkap akan mendapatkan masing-masing dua sertifikat secara terpisah. Sementara itu, jika seseorang baru melakukan tes antigen maupun PCR, data hasil tes Covid-19 akan tercantum juga di aplikasi PeduliLindungi. ( Muzer/ Rls )