Kejari Gowa Sapa Pendengar melalui Rewako100.4 FM

By admin on 2021-10-07

GOWA, - Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, kembali hadir menyapa pendengar Rewako 100.4 FM, Kamis (7/10/2021).

Bersama Narasumber Kasi Pidum Kejari Sungguminasa, Gowa, Mohammad Afrisal, SH.MH dan Kasubsi Pratut pada Kasi Pidum Andi Ichlazul Amal, SH dengan di pandu Romi Fahreza, pendengar Rewako 100.4 FM diberikan penyuluhan hukum Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).  

Mengambil Tema Restorative Justice, pendengar Rewako 100.4 FM diberikan sosialisasi terkait persyaratan dan jenis tindak pidana yang dapat dilakukan upaya Restorative Justice dalam tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum. 

Selain itu, Narasumber juga menyampaikan terkait tata cara penyelesaian pembayaran pidana denda oleh pelanggar melalui applikasi e-tilang.

Pendengar Rewako 100,4 FM juga terlihat antusias mengikuti dialog interaktif ini, dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

Saat dihubungi Media ini Via Whatsap Pribadinya, Kamis, 7/09/2021, Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Yeni Andriani SH.MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andi Faiz, SH.MH, mengatakan Program Jaksa Menyapa merupakan program penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sungguminasa dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait pelayanan-pelayanan dan inovasi yang ada di Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa.


Faiz, sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Sungguminasa ini berharap melalui program Jaksa Menyapa ini masyarakat pencari keadilan yang akan mendapatkan pelayanan, seperti penyelesaian denda pidana tilang, pelanggar dapat melakukan melalui applikasi e-tilang tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

" Kita juga berharap, melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat lebih mengerti, memahami dan mengenal hukum sehingga dapat menjauhi hukuman, " demikian disampaikan Andi Faiz, pria yang sebelumnya menjabat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kalimantan Tengah.( Ridwan/ Muzer )