Sidang Babi Ngepet, JPU Hadirkan Dua Ahli Bahasa dari UPI dan Trisakti

By admin on 2021-10-05

DEPOK- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, Selasa 5 Oktober 2021  kembali menyidangkan perkara penyebaran berita bohong  babi ngepet dengan Terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. luki (44) di pengadilan Negeri Depok.

Sidang yang masuk agenda pembuktian oleh Jaksa penuntut umum Alfa Dera  dan Putri Dwi menghadirkan dua orang saksi  yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan kurniawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Kuncoro melalui Kepala Seksi Intelijen
Andi Rio Rahmat Rahmanto. SH, Selasa ( 5/10/2021) menerangkan bahwa  dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok  di persidangan dengan  agenda pembuktian keterangan.

" Saksi disuruh oleh Terdakwa Adam Ibrahim mengambil Babi hutan yang dipesan online oleh Terdakwa di daerah puncak serta saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. luki.

 Yang mana seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah Terdakwa menggunakan sarana WhatsApp  yang  seluruh Chat Whataaps tersebut juga ditunjukan dipersidangan oleh Penuntut umum," ucap Andi Rio Rahmanto mewakili Kajari Depok.

Rio menuturkan didapatkan fakta keterangan dipersidangan adanya  kerumunan dan keonaran dimasyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan Terdakwa di muka umum.
" Babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet padahal babi tersebut adalah babi Hutan , hal tersebut juga terungkap dipersidangan  berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut," ungkapnya.

Rio menyebut dipersidangan juga didapatkan fakta kondisi Babi  yang ditangkap  oleh 4 warga tanpa busana  “babi linglung dan lemas”  seperti dari perjalanan jauh yang mana keterangan itu   sesuai keterangan Didi Candra  yang menerangkan babi baru saja diantar oleh saksi Didi Candra bersama rekannya dari Daerah puncak. 

“Jadi total sudah 7 saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Dwi Putri yang mana seluruh saksi saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan  sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"  kata Rio.

Diimbuhkan berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum bahwa pada Selasa tanggal 12 Oktober 2021 persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian Jaksa yang akan menghadirkan 2 ahli yakni” Ahli Bahasa Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan  Ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti. ( Muzer )