Kajari Grobogan Gelar Konferensi Pers, Penyelamatan Keuangan Negara dari 2 Perkara

By admin on 2021-09-29

GROBOGAN- Kejaksaan Negeri Grobogan Provinsi Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait penyelamatan keuangan negara terhadap dua kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ). Konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media elektronik, cetak, informasi dan online tersebut berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, pada Rabu tanggal 29 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Grobogan Iqbal, SH., MH didampingi oleh Kasi Pidus Iwan Nuzuardi, SH dan Kasi Intelijen Frengki Wibowo, SH.,MH, dalam konfrensi pers menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara terhadap 2 (dua) kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Grobogan Iqbal mengungkapkan penyelamatan keuangan negara berasal dari dugaan  penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018.

" Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Jawa Tengah kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.999.421.705,-, dan dari nilai tersebut Penyidik telah berhasil melakukan penyelamatan (asset recovey) sebesar Rp.900.000.000,- serta 1 unit mobil fortuner," kata Iqbal kepada wartawan.

Selain itu kata Iqbal, dugaan Penyalahgunaan dari Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu tahun 2017 s/d 2019. 

" Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Grobogan diperoleh kerugian negara sebesar Rp. 633.724.500,-, " ujarnya.

" Namun sebelum dilakukan Penyidikan saudara inisial G (Sekretaris UPK) telah mengembalikan dana sebanyak Rp.302.110.500,- kepada pihak UPK, sedangkan sisanya sebesar Rp.331.614.000,- dititikan dalam tahap penyidikan oleh saudara G sebagai asset recovery dalam perkara dimaksud," sambungnya.

Terhadap dari 2 perkara tersebut penyidik Kejari Grobogan menyangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Muzer/ Rls )