Kejagung Kembali Tangkap Buronan Korupsi 120 Milyar pada Bank Mandiri

By admin on 2021-09-29


JAKARTA- Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.Sebelumnya Kejagung mengamankan Andre Nugraha Achmad Nouval
( 54 ) dalam kasus yang sama.

Kali ini giliran Buronan yang berhasil ditangkap atas nama Harianto Brasali ( 54 )yang juga merupakan buronan berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kapuspenkum Leonard Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa ( 28/9/2021) penangkapan terjadi pada Selasa 28 September 2021 pukul 17:15 WIB di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Leonard mengungkapkan bahwa Terpidana Harianto Brasali dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Bahwa berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terpidana selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. ( Muzer )