Buronan TP. Kehutanan Asal Kejati Kalbar Berhasil di Amankan Tim Tabur

By admin on 2021-09-28


JAKARTA- Seorang buronan dalam kasus Tindak Pidana Kehutanan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil dihentikan langkahnya oleh Tim Gabungan Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tersangka atas nama Maman Suherman Bin Jaya Permana ( 60 ) diamankan oleh
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

" Diamankan pada Senin 27 September 2021 pukul 22:15 WIB, di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa ( 28/9/2021) sore.

Leonard menyebut ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, namun Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Terdakwa dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. " Dan rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Barat pada hari ini, Selasa 28 September 2021 pukul 15:00 WIB dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Eben.

Leonard dalam kronologi terdakwa mengungkapkan, terdakwa Maman Suherman Bin Jaya Permana, dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011 s/d Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011.

" Menduduki secara tidak Syah Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," ungkapnya.
Oleh karenanya terdakwa diduga melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Terdakwa Maman Suherman Bin Jaya Permana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”, .

" Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," bebernya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
" Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. ( Muzer).