Ini Strategi Kejari Kudus Dalam Pencegahan Tipikor, Terapkan Pendekatan Religiusitas

By admin on 2021-09-27


KUDUS- Kejaksaan Negeri Kudus punya strategi baru dalam pencegahan dan penindakan kasus korupsi di wilayah kota kretek salah satunya melalui pendekatan religiusitas.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kudus Ardian melalui Kepala Seksi Intelijen Sarwanto belum lama ini mengatakan bahwa Kejari Kudus telah 
menerapkan strategi baru dalam penanganan korupsi di wilayahnya, khususnya penggunaan Dana Desa. 

Sebelumnya pihak Kejari sering melakukan giat sosialisasi aturan, namun itu saja kurang kuat, maka Kajari Kudus menginisiasi dengan melakukan pendekatan religiositas.

''Saya berusaha menyentuh kalbunya sebagai umat beragama,'' ujar Kajari Kudus.

Saat bertatap muka dengan kepala desa di Kecamatan Undaan, Kecamatan Jati dan Kecamatan Mejobo, Kamis ( 24/9/2021) lalu, dia menekankan pemahaman soal dana desa. Dana desa bukan untuk personal kepala desa.

Alokasi yang diterima harus digunakan untuk sebesar-besarnya pemanfaatannya bagi masyarakat.

''Pertanggungjawaban penggunaannya tidak hanya di dunia, tetapi juga diakhirat,'' jelas dia.

Menurutnya, kepala desa sudah memahami benar aturan soal penggunaan dana desa. Hal yang perlu dibenahi yakni mindset soal dana desa.

Konsekwensi pelanggaran tidak hanya di dunia tetapi kelak di kehidupan mendatang. ''Sekali lagi, itu bukan milik pribadi,'' ujar Kajari Kudus di lansir Suara Merdeka.

Secara khusus, dia menyebut kondisi tersebut relevan dilakukan di Kota Keretek. Pasalnya, religiositas di wilayah tersebut dinilai cukup kental. Sudah selayaknya, di kawasan yang terdapat jejak dua sunan harus berperilaku yang baik.

Menurutnya, pendekatan religiositas dianggap lebih efektif. Paling tidak, jika dari internal kepala desa sudah memiliki kesadaran untuk memanfaatkan dana desa dengan baik, potensi pelanggaran dapat diminimalkan.

''Ini akan dijadikan role model dalam penanganan antisipasi korupsi,'' ujarnya.

Terkait upaya serupa di kecamatan lainnya, pihaknya akan menggandeng ulama. Tujuannya, tidak hanya menyentuh hal-hal yang bersifat aturan atau regulasi tetapi menyentuh keyakinan.

''Cara seperti itu mungkin akan lebih maksimal hasilnya,'' pungkasnya. ( SM / Muzer )