Korupsi Pengadaan, DPO Kejari Tual Tertangkap Di Cilodong oleh Tim Intel Kejakasaan

By admin on 2021-09-22


JAKARTA- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mengamankan seorang buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010,  buronan atas nama Ade Ohoiwutun
( 51 ) diamankan Tim Tabur di daerah Cilodong Depok Jawa Barat merupakan buronan asal Kejari Tual.  

" Terpidana Ade Ohoiwutun diamankan  pada hari ini Rabu 22 September 2021 pukul 15:20 WIB,di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu ( 22/9/2021).

Terpidana berjenis perempuan ini merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kota Tual telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum bagi anggota DPRD Tahun Anggaran 2010.

Kapuspenkum menjelaskan Terpidana melakukan perbuatan Tipikor diketahui berawal dari perbuatan Dra. Hj. M. Kabalmay (Sekretaris DPRD Kota Tual) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Terpidana Ade Ohoiwutun selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual.

Terpidana telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57 (tiga milyar seratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Leonard menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018,'"Terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah). Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Terpidana DPO asal Kejari Tual ditangkap di Depok Jawa Barat lantaran ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya yang bersangkutan kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Saat ini Terpidana dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi. 
( Muzer/ Rls )