Korupsi 52,6 Milyar, Kejati Jabar Tahan RDC Mantan Petinggi PT. Pos Finansial Indonesia

By admin on 2021-09-15


BANDUNG- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Barat melakukan penahanan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Pos Finansial Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Barat Dr. Asep Mulyana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Dodi Gazali Emil dalam keterangannya mengatakan, tersangka dugaan Tipikor Pengelolaan keuangan PT. Pos Finansial Indonesia inisial RDC dilakukan penahanan Rumah Tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa ( 14/9/2021) kemarin,  kemudian oleh penyidik dilanjutkan dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 September  2021 s/d 03 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung guna untuk kepentingan proses hukum.

" Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-896/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021 Dengan Dasar Penahanan  Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Dodi.

Dodi lanjutnya tersangka RDC merupakan Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Pos Finansial Indonesia. Diketahui dalam pengelolaan layanan Pospay yang dilaksanakan oleh PT Pos Finansial Indonesia berpotensi merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah) 


Kasi penkum Dodi lebih lanjut mengungkapkan modus operandi adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN (Sdr. S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT POSFIN (Sdr. R.D.C) adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah ).

" Pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up  dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp 2.812.800.000,-," ujarnya.

Selanjutnya tutur Dodi, pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia, padahal proyek tersebut ternyata fiktif  sebesar Rp 19.319.400.000,.

Penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengan menggunakan nama orang lain sebesar Rp 17.000.000.000,-;

Lalu Penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk kepentingan pribadi  Soeharto selaku Direktur PT POSFIN sebesar Rp 4.280.000.000,-;

Pembiayaan/ pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN pada Bank Maybank sebesar Rp. 9.200.000.000,-.


Dodi menyebut Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut bila ada ditemukan tindak pidana pencucian uang. ( Muzer / Rls)