Korupsi Dana BOS APBN, BOSNAS dan BOSDA 2019, Seorang ASN Ditangkap Tim Tabur Kejagung

By admin on 2021-09-15


JAKARTA- Tim Intelijen Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sumber Dana dari APBN (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Sumber Dana dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan Tim Tabur Kejaksaan Agung dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama ND ( 56 ).

" Diamankan di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan pada hari Selasa 14 September 2021 pukul 18:00 WIB," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak di Jakarta, Selasa ( 14/9/2021)

Tersangka ND yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara adalah buronan asal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Leonard menyebut tersangka ND diamankan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 01 / L.6.10 / Fd.1 / Pidsus / 12 / 2020 tanggal 30 Desember 2020.

" ND ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga telah melakukan Dugaan Penyelewangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sumber Dana dari APBN (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Sumber Dana dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada SD Negeri 079 Palembang Triwulan II sebesar Rp 404.000.000 (empat ratus empat juta rupiah) dan Triwulan III sebesar Rp 560.600.000 (lima ratus enam puluh juta enam ratus ribu rupiah)," ungkapnya.

Leonard mengungkapkan Tersangka ND diamankan di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,  tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung. 

Atas perbuatannya Tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal.
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

" Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.  (Muzer)