Sidang Perdana Kasus Babi Ngepet Digelar, JPU Dakwa Pasal 14 Ayat (1) Tahun 1946

By admin on 2021-09-14



DEPOK- Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penyebaran hoaks babi ngepet yang menggemparkan Kota Depok pada April 2021 silam, dengan menghadirkan terdakwa Adam Ibrahim secara virtual, di gelar hari ini, Selasa (14/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.
Adapun terdakwa Adam Ibrahim mengikuti sidang perdananya dari Polsek Sawangan, sementara Majelis Hakim,  JPU, dan Tim Kuasa Hukumnya berada di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok.

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh dua Jaksa Penuntut Umum yakni Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

Dalam dakwaan pertamanya JPU menyebut, terdakwa yang mengontrak rumah  di Jalan Syamsul Iman, Kelurahan Bedahan, Kota Depok, tiba-tiba didatangi oleh saksi atas nama Adi Firmanto dan Hamdani yang menceritakan tentang adanya kejadian sejumlah warga yang kehilangan uang, hingga akhirnya disepakati digelar ronda malam.

“Sejak saat itulah timbul pemikiran terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah tersebut adalah ulah dari babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan,” ujar Jaksa Putri saat membacakan dakwaannya di persidangan, Selasa (14/9/2021).

Adam pun menyampaikan pada sejumlah warga bahwa babi tersebut dapat ditangkap dengan cara ritual (mistis), seperti di antaranya dengan membeli minyak misyik dan kayu gaharu.

Akhirnya, sejumlah saksi sepakat memberikan uang tunai sebesar Rp 900 ribu kepada terdakwa, untuk dibelikan sejumlah alat keperluan ritual tersebut.

“Kemudian uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli seekor babi hidup berwarna hitam dengan cara memesan secara online melalui media sosial facebook. Akhirnya terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi satu ekor babi hidup warna hitam secara COD (Cash On Delivery) dengan harga Rp. 500.000,-  di daerah Puncak,” ungkap Jaksa Putri.


Setelah babi itu tiba tuturnya,  Adam pun mengenakan pakaian tertutup berwarna hitam dan melepaskan babi itu di sekitar rumahnya.

“Kemudian terdakwa chatting melalui WhatsApp serta menelpon Saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba, mengarahkan saksi dengan mengatakan orangnya sudah jadi babi, segera telanjang dan tangkap,” kata Putri.

 “Kemudian empat orang warga lainnya yakni saksi Heri Suryana, Iwan Kurniawan, Muhammad Risky, dan saksi Farhan langsung membuka baju atau telanjang bulat sesuai dengan arahan terdakwa untuk menangkap seekor babi tersebut,” imbuhnya.

Setelah berhasil ditangkap, terdakwa pun mengatakan bahwa babi tersebut lah yang selama ini telah mengambil uang warga yang hilang.

“Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Adi Firman untuk melempar garam ke tubuh babi tersebut, setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” bebernya.

Peristiwa penangkapan babi ngepet hasil rekayasa Adam Ibrahim ini pun viral hingga menjadi pusat perhatian publik yang berbondong-bondong datang ke lokasi penangkapan untuk melihat langsung babi tersebut.


“Terdakwa juga  menyatakan bahwa awal mulanya pada saat penangkapan seekor babi tersebut terlihat sangat besar akan tetapi lama kelamaan babi tersebut mengecil setelah tertangkap sehingga akan menghilang dan tidak ada bukti siapakah sebenarnya seseorang yang telah berubah wujud menjadi seekor babi tersebut,” ucap Putri.

Bahkan, Adam mengatakan pada masyarakat bahwa babi itu akan disembelih, setelah bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat setempat.

“Terdakwa menyampaikan ke depan warga masyarakat bahwa setelah terdakwa rapat dengan tokoh masyarakat dan bermusyawarah mengenai penangkapan seekor babi ngepet tersebut dan bersepakat seekor babi ngepet tersebut akan segera dimatikan/dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya dan dikubur serta nantinya akan ditunggu selama Minggu untuk mencari tahu keluarganya yang datang mencari,” katanya

“Dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa tersebut akibat atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat yaitu masyarakat menjadi resah, gaduh, dan tidak nyaman serta tidak merasa tenang karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-jadian atau babi ngepet tu adalah benar dan nyata ada,” imbuhnya.

Atas perbuatannya Terdakwa terancam hukuman penjara selama 10 tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ( Muzer/ Trib)