Kejari Tanjung Perak Terima Uang Pembayaran Denda dari Perkara TP Narkotika Sebesar 1 Milyar

By admin on 2021-09-11


 

SURABAYA- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menerima pembayaran denda dari perkara Tindak Pidana Narkotika sebesar 1 Milyar. Berdasarkan putusan Mahkama Agung Terpidana juga di ganjar dengan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen  Putu Arya Wibisana, S.H. dan Kasi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Hamonangan Parsaulian Sidauruk, S.H. Sabtu ( 11/9/2021 ) dalam keterangannya mengatakan pembayaran denda Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Deny Wijaya ( 42 ) Alias Jeco Bin Raju sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 10 September 2021 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jl. Kemayoran Baru No 1 Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.

Adapun pembayaran denda dari perkara Narkotika diwakili oleh istri terpidana inisial TR datang ke Kejari bersama anaknya.

Pembayaran denda tersebut diterima langsung oleh Kajari Tanjung Perak dengan disaksikan oleh Kasi Intel dan Kasi Pidum serta sejumlah pejabat dari Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Pahlawan Kota Surabaya yang hadir.

Kemudian dilakukan penghitungan uang denda oleh Petugas dari BRI Cabang Pahlawan Kota Surabaya dengan disaksikan oleh I Ketut Kasna Dedi, S.H., MH.selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Sementara Kasi Intel Tanjung Perak Putu Arya Wibisana mengatakan penyetoran uang denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) rampung dilaksanakan.

 “ Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh Petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Kota Surabaya untuk disetor ke kas negara,” ujar Putu, Sabtu ( 11/9/2021 )

Lebih lanjut Putu menjelaskan Pembayaran Denda Perkara Tindak Pidana Narkotika tersebut dilakukan  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 442 K / Pid.Sus / 2014 tanggal 29 April 2014.

 “Yang intinya Deny Wijaya Alias Jeco Bin Raju dijatuhi pidana selama 18 (delapan belas) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan,” pungkas. ( Muzer )