Tim Intelijen Kejaksaan Ciduk DPO Kasus Korupsi Pemasangan Jaringan SIM - RSUD Aloe Saboe

By admin on 2021-09-09


JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta berhasil mengamankan seorang buronan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe sejak Tahun 2004.

" Tersangka atas nama inisial AO  ( Aera Opera 50 tahun )  diamankan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah Pada Rabu 08 September 2021 pukul 16:30 WIB," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis ( 8/9/2021) malam.

Leonard mengungkapkan tersangka AO merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
AO diburu karena terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe T.A. 2004 dengan anggaran sebesar Rp. 2.100.000.000. (dua milyar seratus juta rupiah).

Dikatakan berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1.264.235.000 (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Leonard menyebut Tersangka AO diamankan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. 

" Pada Kamis 09 September 2021, Tersangka AO akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.

Untuk selanjutnya Tersangka AO akan diberangkatkan ke D.I. Yogyakarta menggunakan pesawat pada Jumat 10 September 2021 guna kepentingan dengan mematuhi protokol kesehatan. 
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan,

" Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pesan Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak.  ( Muzer )