Menilik Prestasi Kinerja Jaksa Alma Wiranta di Kota Hujan

By admin on 2021-09-08


BOGOR-  Penempatan tugas bagi Jaksa di luar instansi induk Kejaksaan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 043/A/JA/11/2011 dan untuk manajemen karier pegawai Kejaksaan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2019, sebagaimana terakhir kali adanya Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI, melalui penataan organisasi melalui penambahan organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi momentum yang baik adanya sinergitas beberapa lembaga/instansi untuk bekerja lintas sektoral dengan kompetensi tertentu.

Dalam rangka memantau kinerja pegawai Kejaksaan, Jaksa Agung ST. Burhanuddin telah membentuk Satgas 53 yang disampaikan pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 lalu, dan hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia sehingga setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personil di Kejaksaan dimanapun bertugas  menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. Oleh karenanya, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Menilik kinerja pegawai kejaksaan yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain tetap menjadi perhatian pimpinan kejaksaan, termasuk dalam hal pembinaan karir sehingga pembatasan penugasan dan prestasi menjadi ukuran penting untuk tetap berkarya profesional sebagai pegawai Kejaksaan, dalam hal ini bisa diambil beberapa contoh penugasan Jaksa yang diperbantukan di KPK, BNN, Kementerian maupun pada pemerintah daerah.

Redaksi mencoba menelusuri penugasan Jaksa Alma Wiranta, SH. MSi ( Han ) sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor yang selama 2 (dua) tahun terakhir, dalam pengamatan diperoleh beberapa informasi kegiatan bersangkutan yang sangat signifikan mendukung peran serta pemerintah daerah Kota Bogor dalam menyelesaikan persoalan penataan peraturan daerah, bantuan hukum dan informasi publik.

Dalam wawancara, bersama Alma Wiranta,SH.MSi ( Han ) di Ruang kerjanya, Selasa ( 7/9/2021) Alma menyampaikan beberapa hal produk hukum yang berkualitas, selain itu solusi yang ia bangun dalam menyelesaikan masalah pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin yang fenomenal juga telah berhasil ia selesaikan.

Alma menuturkan selama ditugaskan di Pemkot Bogor telah mengharmonisasi penerbitan 1680 produk hukum (perda, perwali dan kepwal) yang berkualitas pada tahun 2020 dan sejak Januari sampai 31 Agustus 2021 telah menerbitkan sekitar 920 produk hukum.

" Program omnibuslaw maupun kebutuhan daerah sebagai payung hukum, sedangkan penyelesaian persoalan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi sudah mencapai 70 kasus," ujarnya.

Diantaranya yang cukup membantu pengembangan pendapatan asli daerah berupa pengambilalihan pengelolaan pasar induk dari pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp. 530 Miliar.

Sementara upaya penyelamatan aset pemerintah Kota Bogor imbuh Alma, sebanyak 24 peta bidang dengan luasan total sekitar 150.000 meter persegi, dan yang tidak kalah fenomenal adalah persoalan HAM berupa pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin yang berhasil diselesaikan pada bulan Juli tahun 2021 ini dimana sekitar 14 tahun tertunda. 

"Wujud karya dan dedikasi kami sebagai Jaksa yang bertugas di instansi lain tentunya menjadi kebanggaan tersendiri, karena dengan kiprah yang baik akan menjadi bekal dalam berkarir sebagai ASN dikemudian hari, intinya menjaga maruah Kejaksaan dimanapun berada sebagai amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.” ujarnya.

Di akhir wawancara, pada awal masa pandemi ini Alma berhasil menorehkan berbagai prestasi membanggakan yang membawa harum institusi Kejaksaan, pada kesempatan ini alumnus Universitas Pertahanan memperlihatkan 9 inovasi Bagian Hukum dan HAM yang membawa pada prestasi juara 3 terbaik JDIH  tingkat Nasional dan juara 1 JDIH Se Jawa Barat,  sebagai pembicara nasional kebijakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok), fasilitator pemerintahan inklusif penerapan Hak Asasi Manusia maupun sebagai pilot project e-perda Kementerian Dalam Negeri, Probono Silas dan inovasi lainnya. (Muzer)