Sidang Eksepsi 8 Terdakwa Tipikor Pengelolaan Keuangan Dana Asabri Ditolak

By admin on 2021-09-06



JAKARTA- Tim JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan / Eksepsi  terhadap ke 8 terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan / Eksepsi  terhadap ke 8 terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ( 6/9/2021)

" Dari delapan Terdakwa masing masing adalah Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Jimmy Sutopo, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak.

Leonard menyebut dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nota Keberatan / Eksepsi dari masing-masing 8 (delapan) Terdakwa tersebut ditolak.

" Untuk selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," terangnya.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi para Terdakwa adalah eksepsi yang diajukan para Terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi serta Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.

Selanjutnya Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin 13 September 2021 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Tim JPU untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( Muzer/ Rls )