DPO Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Rosit Joko Santoso Diciduk Intel Kejakasaan

By admin on 2021-09-05


JAKARTA- Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Penggelapan Dalam Jabatan yang Dilakukan Bersama-Sama” atas nama  Rosit Joko Santoso( 55 tahun ) Bin Siswosuharjo.

" Diamankan di Perum Violet Garden Blok F No.14 Jl.Terusan 1 Gusti Ngurah Rai (dekat stasiun Cakung) Kranji Bekasi Barat, Jawa Barat pada hari Kamis 02 September 2021 pukul 19:00 WIB, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Minggu ( 5/9/2021)

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak menyebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 387 K / Pid / 2018, Rosit Joko Santoso Bin Siswosuharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama"

" Atas perbuatannya pria wiraswasta itu dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," ujarnya.

Leonard mengungkapkan Terdakwa diamankan di Perum Violet Garden Blok F No.14 Jl.Terusan 1 Gusti Ngurah Rai (dekat stasiun Cakung) Kranji Bekasi Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (Muzer )