Korupsi Pembangunan Taman Kota KKT, Tim Tabur Kejagung Ciduk Direktur PT. Inti Artha Nusantara

By admin on 2021-09-05

JAKARTA- Tim Khusus Intelijen atau Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan seorang buronan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) atas nama Hartanto Hoetomo ( 58 tahun ) kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) Maluku Tenggara Barat yang juga merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

" Diamankan di : Jl. H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Hari Jumat 
Tanggal, 03 September 2021
Pukul : 12.58 WIB," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu ( 5/9/2021)

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengungkapkan 
Hartanto Hoeteomo yang merupakan Direktur PT. Inti Artha Nusantara adalah tersangka Kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) Maluku Tenggara Barat. 

Dalam kasus bernilai Rp 4.5 miliar, Bos Inti Artha Nusantara selaku kontraktor pekerjaaan pembangunan Taman kota KKT itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon.

HH ditetapkan sebagai Tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT AS, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas.

Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar.

Selanjutnya oleh Tim Tabur Kejati Maluku, Tersangka HH, langsung diberangkatkan dari Jakarta menuju untuk menjalani proses hukum. Kemudian setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Ambon.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, dihimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. ( Muzer )