Terima Gratifikasi 27 Miliar, Kepala ESDM Dijebloskan ke Rutan

By admin on 2021-09-02

JAKARTA- Kejaksaan Agung  melalui Pusat Penerangan Hukum telah merilis penetapan tersangka mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 H. RDPS bin M terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp. 27, 6 Milyar, dan tersangka hari ini langsung dilakukan penahanan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 tertanggal 21 April 2021.

Kemudian pada hari ini Kamis 02 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.
Kemudian disusul dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021.

"Penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M selaku Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil) selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini tanggal 02 September 2021 s/d 21 September 2021," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis ( 2/9/2021).

" Ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin," tambahnya.

Leonard mengungkapkan Kasus posisi Tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp. 27.650.000.000,- (dua puluh tujuh milyar, enam ratus lima puluh juta rupiah). 

Atas perbuatan Tersangka terancam dengan 
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dikatakan sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M, Tim Penyidik melalui Tim Kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. 

Leonard menyebut pada saat Tersangka H. RDPS bin M dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan akan dilakukan penahanan, Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum. (Muzer/Rls)