Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Terkait Peredaran Rokok Ilegal di Kab. Jepara

By admin on 2021-08-25

JEPARA- Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) bersama Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos dan Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, S.E. M.M didapuk menjadi narasumber dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat khususnya Kepada Generasi Muda terkait Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara, berlangsung di Aula Lantai 3 OPD Kabupaten Jepara, Selasa ( 24/8/2021)

Sosialisasi dan edukasi dengan tema "Perangi Peredaran Rokok Ilegal Melalui Generasi Muda" diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jepara.

Turut hadir Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, S.Sos. M.H. Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, S.H., Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi di Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, S.E. dan Peggiat Medsos Kab. Jepara.

Dalam sosialisasi Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, menyampaikan Pemerintah mempunyai kepentingan terkait peredaran rokok melalui cukainya sebagai pendapatan negara akan tetapi di masyarakat masih banyak yang beredar rokok ilegal sehingga merugikan negara.

" Kita mempunyai komitmen untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal secara bersama-sama sebagai salah satu upaya pendapatan negara sehingga dapat membantu program pembangunan salah satunya di wilayah kab. Jepara," ujar H. Dian Kristiandi dalam paparannya.

Dian Kristiandi mengatakan untuk wilayah Kab. Jepara pihaknya mengalami kesulitan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan oleh karenanya dirinya berharap masyarakat turut serta memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

Dikatakan untuk peredaran rokok ilegal tidak hanya dikonsumsi untuk wilayah yang memproduksi akan tetapi bisa meluas ke wilayah yang lain.
" Kami senantiasa berkoordinasi dengan para pengusaha rokok dengan cara asistensi langsung, coffe morning maupun kegiatan sosialisasi peraturan," 

Menurutnya salah satu program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal yaitu dengan penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk tatap muka, pembagian stiker, talkshow dan pemasangan baliho. 

" Saya harap masyarakat bila mengetahui adanya rokok illegal agar segera melaporkan kepada kami dan sadar tidak lagi memproduksi, memperjualbelikan, memasarkan dan mengkonsumsi rokok ilegal," tegasnya.

Sementara Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han). menyampaikan bahwa fungsi  Kejaksaan mempunyai banyak tugas dan kewenangan bukan hanya dalam hal penuntutan akan tetapi melalui bidang ketertiban dan ketentraman umum salah satunya memberikan penyuluhan dan penerangan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

" Penyuluhan hukum tidak hanya mengenai narkoba, KDRT akan tetapi seperti pada hari ini juga dalam memerangi peredaran rokok ilegal," kata Kajari Jepara Ayu Agung.

Menurutnya perang tidak hanya bersenjata karena sistem pertahanan kita adalah hankamrata yaitu melibatkan seluruh elemen masyarakat dan semua mempunyai kewajiban untuk mencintai dan membela NKRI.

 Selain mempunyai tugas bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi melalui bidang Datun.

" Saya menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama untuk menjauhi apa yang perlu kita jauhi salah satunya dalam penanganan penyebaran Covid-19," terangnya.

Menurutnya generasi muda merupakan penerus tongkat estafet kepemimpinan yang merupakan bonus demografi dengan mempunyai berbagai keahlian dan kemampuan

" Saya mengajak kepada masyarakat khususnya melalui penggiat Medsos untuk menjauhi dan memerangi peredaran rokok ilegal yang menjadi kebijakan dari pemerintah khususnya Pemkab. Jepara," aku Ayu Agung.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa perang memberantas rokok illegal merupakan perang bersama." perang terkait dengan rokok ilegal merupakan perang kita bersama dan saya menghimbau kepada masyarakat khususnya Kab. Jepara untuk tidak jangan mendzolimi dan menyakiti diri sendiri dengan mengkonsumsi rokok ilegal," tegas Ayu.

Sementara Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, S.E. M.M. mengatakan Bea Cukai Kudus merupakan kantor Tipe Madya Cukai dengan penerimaan terbesar di sektor Cukai.

Gatot menjelaskan Perusahaan rokok telah memberikan kontribusi dari sisi penyerapan tenaga kerja dan dari sisi penerimaan Bea Cukai Kudus sebesar Rp. 15,16 T dari total realisasi penerimaan 15,18 T.
Dikatakan pada tahun 2021 Bea Cukai Kudus diberikan target penerimaan sebesar Rp. 34,22 trilliun atau naik 2,83% dari target tahun lalu.

" Capaian sampai dengan semester 1 sebesar 44,36 % dan. memang belum memenuhi target karena pengaruh pandemi, namun dibanding capaian tahun 2020 penerimaan masih tumbuh 16,29%." jelasnya.

Menurutnya pihaknya akan menggaet  penggiat Medsos untuk melibatkan media massa untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal.

" Untuk operasi pasar kita melibatkan unsur Forkopimda sehingga bisa menyakinkan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal" 

":Strategi kita selain memberantas akan tetapi memberikan persuasif dengan memberikan sosialisasi sehingga nantinya bisa memberikan manfaat salah satunya kepada pengusaha rokok ilegal untuk bisa menjadi pengusaha rokok legal," terang dia.


Sebelumnya Ketua penyelenggara kegiatan sosialisasi dan edukasi Kepala Diskominfo Kab. Jepara Arif Darmawan, S.Sos. Melaporkan untuk pencegahan peredaran rokok ilegal perlu melibatkan penggiat Medsos dengan memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat melalui media sosial dan juga mendukung program pemerintah salah satunya adalah perangi peredaran rokok ilegal.( Muzer/ Rls )