Bongkar Dugaan Tipikor di Perum Perindo, Kejagung Cecar Direktur Keuangan

By admin on 2021-08-24

JAKARTA- Kejagung akhir akhir ini gencar melakukan pemeriksaan dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang diduga merugikan keuangan negara.

Kali ini Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Senin ( 23/8/2021) mengabarkan Kejagung tengah melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di PERUM PERINDO (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia). 

 " Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha PERUM PERINDO (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) Tahun 2016-2019 telah dilakukan pada Senin 02 Agustus 2021 lalu," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak.

Leonard menyebut Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di PERUM PERINDO (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia). 

Leonard mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi di PERUM PERINDO pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes)/hutang jangka menengah. Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. 

" Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200 Milyar yang cair pada Bulan Agustus 2017 Rp100 Milyar dengan return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 (tiga) tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, pada Bulan Desember 2017 Rp100 Milyar return 9,5% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 (tiga) tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.
Dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 Milyar Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.

 Dan hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp223 Milyar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 Milyar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1.000 Milyar di tahun 2018. " Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," 

Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet. 

Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,- (seratus delapan puluh satu miliar seratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah).



Guna mengungkap dugaan Tipikor di Perum Perindo, pada hari Senin 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

" Saksi-saksi yang diperiksa adalah MT selaku Direktur Keuangan PERUM PERINDO, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," ujarnya.

Kemudian saksi inisial IA selaku Anggota Komite Risk Management PERUM PERINDO, diperiksa terkait dengan kasus yang sama.
?
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PERUM PERINDO (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( Muzer/Rls )