Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan, Penyidik Kejagung Cecar Tiga Direktur PT. AMU

By admin on 2021-08-23


JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

" Pemeriksaan terhadap tiga orang sakti dilakukan terkait dugaan Tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020," kata Kapuspenkum Leonard Simanjuntak di Jakarta, 
Senin ( 23/8/2021).

Leonard menyebut para saksi yang diperiksa diantaranya adalah WW selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait dengan penyerahan uang biaya operasional produk KPRS FLPP dari PT. AMU dalam bentuk mata uang asing kepada Sdr. FB dan AFS keduanya direksi di PT. Askrindo;

" FCVT selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris," ujarnya.

Kemudian inisial NY selaku Plt. Direktur Utama PT. AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris;

" Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," tuturnya.

Pemeriksaan tersebut juga untuk menggali dan menemukan fakta hukum baru tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Dikatakan Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan ketat mengikuti aturan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan hantaizer dan menjaga jarak. ( Muzer )