JPU Kejari Jakarta Pusat Melimpahkan Surat Dakwaan 13 MI ke Pengadilan Tipikor

By admin on 2021-08-21


JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Pusat Bima Suprayoga, menggelar konferensi pers terkait pelimpahan dakwaan terhadap 13 korporasi MI ( Manajer Investasi ).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Puspenkum Kejagung, Jumat ( 20/8/2021) Kajari Jakarta-Pusat Bima Suprayogo menyampaikan sikap bahwa  Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan Surat Dakwaan 13 Terdakwa Korporasi (Manajer Investasi) terkait Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021 dan telah diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kajari Bima Suprayogo menyebut alasan pelimpahan Surat Dakwaan 13 Terdakwa Korporasi (Manajer Investasi), dikarenakan terjadi perbedaan persepsi antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan. 

Meskipun tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan Penuntut Umum bukan kewenangan pengadilan.

Namun demikian Penuntut Umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, maka Penuntut Umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.

" Walaupun sampai dengan saat ini Penuntut Umum belum menerima Salinan Lengkap putusan sela," ucap adik kandung Gaos Wicaksono yang juga merupakan Kajari Kabupaten Mojokerto.

Hal tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada adagium Justice Delayed Is Justice Denied, Keadilan Yang Tertunda Adalah Ketidakadilan Itu Sendiri. 

Selain itu tutur dia, upaya perlawanan, menurut Penuntut Umum tidak diperlukan lagi, karena mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan, pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya.

Menurutnya pendapat Penuntut Umum atas Putusan Sela didasarkan pada kajian sebagai bagian strategi penuntutan, karena pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkaranya bukan pada sempurnanya persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela. 

Penuntut Umum dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural, dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana.

" Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 telah melimpahkan berkas perkara 13 Terdakwa Korporasi (Manajer Investasi) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terangnya.

" Dengan dilimpahkannya Surat Dakwaan dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang ada terkait Putusan Sela dapat terselesaikan," sambungnya.

Pihaknya meyakini dengan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan, sehingga dapat tercapainya kepastian hukum. (Muzer/Rls )