Dugaan Tipikor di PKIS, Kejari Pasuruan Jebloskan Tiga Tersangka Ke Rutan

By admin on 2021-08-18

PASURUAN- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Keuangan dana bergulir yang bersumber dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk pengembangan sarana usaha Persusuan pada Pusat Koperasi Industri  Susu ( PKIS ). Sebelumnya ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan.

Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro dalam keterangannya menyampaikan dugaan Tipikor pada 
Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Pasuruan senilai Rp 25 miliar. Pada Anggaran tahun 2003-2004 yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota koperasi itu diduga untuk memperkaya pengurus dan rekanan.

Adapun ke 3 (tiga) orang tersangka yang dilakukan penahanan adalah Koesnan selaku Ketua KPSP setia kawan/ketua pusat Industri susu (PKIS) sekar tanjung periode 2003 s.d 2017.
Kemudian Riang Kulup Prayuda sebagai Meneger Koperasi suka makmur Grati (Sekertaris PKIS sekar tanjung) periode 2001 s.d 2013, dan  Wibisono Nyoto sebagai Diriktur PT. Nurweey Steel Periode 1994 s.d 2021. Ketiganya langsung ditahan guna untuk mempercepat proses hukum.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu tahun, Kejari Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka kasus Tipikor anggaran Kementerian Koperasi dan UKM kepada PKIS Sekar Tanjung sebesar Rp 25 miliar dan langsung dilakukan penahanan," kata Kajari Ramdhanu Dwiyantoro,Rabu (18/8/2021).

Ke 3 (tiga) orang tersangka tersebut langsung di tahan di Rumah Tahanan kelas IIB Bangil dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Pasuruan, setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Sementara berdasarkan Instruksi Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro selain dari 3 (tiga) orang yang ditetapkan Tersangka oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap 1 orang saksi lainnya, dan sudah dipanggil sebanyak 1 (satu) kali, apabila dalam 2 (dua) panggilan lagi saksi tersebut tidak datang maka akan berubah statusnya DPO ( Daftar Pencarian Orang ). ( Muzer /Rls )