Kejagung Tetapkan 20 Aspidum Sebagai Pelaksanaan Tugas Aspidmil

By admin on 2021-08-10




JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan menetapkan 20 orang Asisten Pidana Umum pada 20 Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan tugas sebagai Asisten Pidana Militer.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa ( 10/8/2021)

Leonard Simanjuntak menyebutkan penetapan 20 orang Asisten Pidana Umum untuk melaksanakan tugas sebagai Asisten Pidana Militer didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021.

"Dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah," ungkap Leo.


Leonard menyebut ke 20 (dua puluh) orang yang ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer  sebagai berikut, pertama Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kemudian Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Selanjutnya Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Berikutnya Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

Leonard menyebut surat perintah tersebut agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab hingga pejabat difinitif.

" Surat perintah kepada 20 (dua puluh) orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif," pungkasnya. ( Muzer )