Jaksa Agung Tegaskan Terkait Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon I Sebagai Penyegaran Organisasi

By admin on 2020-08-05



JAKARTA-Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin,menjelaskan terkait adanya mutasi/rotasi sejumlah  jabatan pejabat eselon 1 (Satu) di Kejaksaan Agung RI.

Dalaam rilis yang disiarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut bahwa bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

" Telah terjadi mutasi / rotasi  jabatan 3 (tiga) Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 (satu) Staf Ahli Jaksa yaitu yang pertama Dr. Amir Yanto, SH. MM. MH. diangkat sebagai JAM Pengawasan yang sebelumnya sebagai Jaksa Tinggi Sumatra Utara, selanjutnya yang ketiga adalah Dr. Sunarta, SH. MH. diangkat sebagai JAM Intelijen yang sebelumnya menjabat sebagai Jam Pidum,dan yang ke tiga  Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. diangkat sebagai JAM Pidana Umum," kata Jaksa Agung melalui siaran pers yang di keluarkan Kepala Puspenkum Kejagung,Hari Setiyono di Jakarta,Rabu ( 5/8/2020).


Sementara Dr. Jan Samuel Maringka, SH. MH. diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dikatakan sebagaimana di ketahui bersama bahwa mutasi atau rotasi jabatan  tersebut telah melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas.

"Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujarnya.

"Oleh karena itu kata Hari,mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut diatas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil  sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,' pungkasnya.( Muzer )