BPK Temukan Dugaan Kerugian Keuangan Negara pada OPD pemprov,Kejati Malut Ancam Proses Hukum

By admin on 2020-08-04




TERNATE- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 26.9 miliar dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara ( Malut )

Inspektorat Pemprov Malut minta untuk mengembalikan atas kerugian keuangan negara,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera bertindak.

Kepala Kejati Malut Dr.Erryl Prima Putra Agoes Melalui Assisten Intelijen Kejati Malut Efrianto kepada media, Selasa (04/07/2020) mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen atau berkas yang diserahkan Kepala Inspektorat Malut Ahmad Purbaya, sehingga akan mengkaji kemudian melakukan langkah hukum.

“Berkas temuan BPK yang belum ditindaklanjuti inspektorat sudah di serahkan ke kita, nantinya kita akan mempelajari dan akan kita susun langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Ia menegaskan, setiap laporan maupun aduan yang masuk di Kejati Malut tetap akan di proses atau ditindaklanjuti, guna dapat menyelamatkan penggunaan keuangan negara yang disalah gunakan termasuk permintaan atau laporan dari inspektorat Malut.

“Intinya akan kita tindaklanjuti, jika ada indikasi misalnya peristiwa pidana tentu akan kita ambil langkah-langkah hukum,” tegasnya.( Muzer )