Kejati Bentuk Timsus Dalami Dugaan Korupsi Anggaran pada Proyek Ruko Nelayan DKP Malut

By admin on 2020-08-04

TERNATE  – Upaya mengungkap dugaan korupsi pada anggaran pembangunan ruko nelayan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut tahun anggaran 2017,Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ( Kejati Malut) telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Malut Dr.Erryl Prima Putra Agoes melalui Asisten Intelijen Efrianto mengatakan Tim yang dibentuk bekerja untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (publbaket).

Menurut informasi yang berhasil di himpun Kejati Malut pasca memintai keterangan Kadis DKP Malut, Buyung Radjiloen dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Ruko Nelayan, Abdullah Assagaf, pada Senin (21/07/2020) lalu, Kejati langsung menerjunkan tim ke lokasi proyek guna mengkroscek atau meninjau pembangunan Ruko yang hingga kini tak kunjung selesai.

“Kita sudah bentuk tim, bahkan tim kita sudah meninjau langsung atau on the spot ke lapangan (lokasi proyek), apakah benar sesuai dengan yang di adukan atau tidak” kata Kajati yang disampaikan oleh Efrianto, kepada wartawan, Senin (03/08/2020).

Diajelaskan bahwa hasil dari peninjauan ke lokasi serta bahan keterangan dari Kadis DKP dan PPK proyek tersebut saat ini menjadi bahan kajian tim.

 “Apa yang sudah kita kumpulkan akan kita analisa lebih lanjut nanti” ujarnya

Untuk mencari titik terang masalah tersebut tuturnya,pihak-pihak yang terlibat dengan pembangunan Ruko Nelayan di Kabupaten Halsel yang di kerjakan PT. TAT akan diundang untuk dimintai keterangan.

Sementara tim yang telah  di bentuk sedang melaksanakan tugas guna pengumpulan data dan bahan keterangan.( Muzer )