Upacara Peringatan HBA Ke-60 Secara Virtual,Jaksa Agung Burhanuddin Keluarkan 8 Perintah Harian

By admin on 2020-07-22



JAKARTA-Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan tema peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 Tahun 2020 'Terus Bergerak dan Berkarya' memiliki makna dalam kegiatan Korps Adhyaksa meski suasana pandemi Covid-19, namun itu tidaklah menjadi hambatan bagi insan Kejaksaan.

”Tema ini sangat relevan untuk mengingatkan serta menggugah kembali komitmen Korps Adhyaksa agar tetap produktif, inovatif, optimal, dan tidak surut di tengah berbagai kendala, hambatan, atau dalam kondisi sesulit apapun,” terang Jaksa Agung saat upacara peringatan HBA Ke-60 secara serentak melalui virtual conference (Vicon) yang di ikuti Badan Diklat Kejaksaan RI dan seluruh Kejaksaan Tinggi,Kejaksaan Negeri dari dan Cabang Kejaksaan Negeri berlangsung dari  ruang Sasana Baharuddin Loppa Gedung Kejagung, Jakarta , Rabu (22/07/2020).

Meski saat ini negara tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak di seluruh sektor kehidupan masyarakat dan tidak hanya berimbas pada kesehatan semata, namun juga memukul perekonomian Indonesia, bahkan perekonomian dunia.

"Semua itu sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dilakukan, sekaligus menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka mewujudkan supremasi hukum," ujarnya.

Lalu, lanjut Burhanuddin dari situasi darurat tersebut, pelaksanaan peran dan tanggung jawab segenap jajaran Kejaksaan harus diiringi dengan tingginya respon dan kepekaan terhadap krisis (sense of crisis) yang tengah berlangsung. 

"Sikap tersebut akan mendorong dan menggerakkan kita secara solid dan militan untuk peduli, proaktif, dan turut berkontribusi secara positif dalam upaya percepatan penanganan krisis," ujarnya.

Burhanuddin menghimbau jajarannya sebagai penegak hukum, yang determinan dalam memacu akselerasi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasalnya, percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan memunculkan sejumlah tantangan.

"Dukungan dan ketegasan kita menjadi sangat urgen dan krusial untuk menjamin setiap tahap pelaksanaan kebijakan pemerintah dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, jelang Pilkada serentak akhir tahun 2020 yang di ikuti 261 kabupaten/kota dan 9 provinsi, dia perintahkan jajaran Kejaksaan agar proaktif dalam mengawal dan menjaga pelaksanaan Pilkada. Peran strategis Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) harus selalu dioptimalkan, guna menciptakan kerja sama yang sinergis dalam menyelesaikan persoalan yang timbul. 

"Upaya untuk menjamin kredibilitas Pilkada Tahun 2020, saya tegaskan kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan di Sentra Gakumdu, untuk bersikap netral, independen, dan objektif, dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial dan tidak memihak," paparnya.

Jaksa Agung menegaskan, sebagai Aparat Negara, agar jajaran Kejaksaan dapat membedakan peran aktifnya dalam menentukan keberhasilan Pilkada Tahun 2020. Pada satu sisi, setiap aparat negara merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Untuk itu, gunakan hak pilih saudara-saudara secara bijak dan jangan sampai golput.


“Sedangkan di sisi lain, setiap pegawai Kejaksaan dan Jaksa dituntut untuk menjaga netralitas dengan tidak mendukung atau melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon," tuturnya.

"Saya tegaskan kepada saudara-saudara untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau dinas dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon,” pinta Burhanuddin.

Dia juga menghimbau  agar selalu menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan yang dapat menurunkan kewibawaan, serta merusak citra institusi dan diri sendiri. Tetap tingkatkan kewaspadaan dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing. 

"Upayakan terus terwujudnya aparatur Kejaksaan yang profesional, bermartabat, dan tepercaya,” katanya.

Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya membangun profesionalisme dalam menghadapi berbagai persoalan yang sedemikian beragam. Meningkatkan kapasitas, kompetensi diri, memperluas wawasan, serta pemahaman akan teknologi informasi.

"Semua itu, niscaya diperlukan untuk memperkaya sudut pandang, melahirkan inovasi, dan memecahkan problematika yang dihadapi," tuturnya.

Ditambahkannya, integritas dan profesionalitas niscaya diperlukan untuk mewujudkan penegakan hukum yang mampu mewujudkan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara sepatutnya mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, dengan menekankan pemulihan dan keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku. 

"Untuk mempertegas mekanisme penyelesaian tersebut, Kejaksaan telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," demikian.

Dalam Momentum HBA Ke-60 Tahun 2020,Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan  8 perintah harian, yaitu:
1 . Tanamkan Jiwa Tri Krama Adhyaksa Sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,fungsi dan Kewenangan.
.2. Rapatkan Barisan Untuk Terus Bergerak Dan Berkarya Dalam Matan Jiwa Korps Adhyaksa Yang Solid Dan Militan.
3. Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Yang Mampu Memberikan Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Bagi Masyarakat, Bangsa, Dan Negara.
4. Tingkatkan Pelayanan Publik Yang
Transparan, Efektif, Serta Efisien Guna Memijlihkan Dan Membangun Kepercayaan Publik.
5. Segera Beradaptasi Dengan Kebiasaan
Baru Melalui Penerapan Protokol Kesehatan Secara Ketat Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari.
6. Sukseskan Dan Pastikan Setiap Kebijakan
Pemerintah Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
7. Wujudkan Netralitas, Independensi, Dan peran Aktif Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 Yang Berkualltas
8. Jaga Citra Dan Kewibawaan Aparatur Kejaksaan Melalui Penguatan Integritas Dan Profesionalitas.( Muzer )