Perum Perumnas Perpanjang MoU Dengan Jamdatun,Feri ; Ingatkan BUMN Hati Hati Mengambil Kebijakan

By admin on 2020-07-10

JAKARTA-Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Feri Wibisono mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar hati-hati dalam mengambil kebijakan dan selalu mempedomani tata kelola yang baik.

Hal itu di sampaikannya usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerjasama antara JAM Datun dengan Perum Perumnas di Jakarta,Kamis ( 9/7/2020 )

“Karena sumber keuangan dari BUMN berasal dari keuangan negara yang tentunya beda dengan perusahaan swasta,” kata Feri Wibisono.

Dia menyebutkan Perum Perumnas dalam melaksanakan tindakan ultra vires terhadap keputusan dan langkah yang diambil diluar dari kewenangan harus dilakukan secara hati-hati dan harus memperhatikan faktor yuridis.

Masalahnya, tutur dia, seringkali tindakan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan langkah korporasi sehingga akibat tindakan tersebut dapat menimbulkan tindak pidana.

Selain itu juga Feri mengatakan jajarannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan bertindak bertindak profesional dan tidak kalah dengan pengacara swasta.

“Sehingga sesuai tugas, fungsi serta kewenangannya dapat dimanfaatkan oleh Perum Perumnas dalam penanganan masalah hukum bidang Datun,” ucapnya.

Ditambahkannya bidang Datun siap bekerja dengan Berkualitas, Berintegritas dan Pelayan bebas biaya (Quality, Integrity, No Fees) dalam memberikan pelayanan umum termasuk kepada Kementerian, Lembaga, BUMN maupun BUMD.

Sementara Dirut Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengharapkan dengan adanya kerjasama tersebut mampu meningkatkan pendapatan Perum Perumnas yang cenderung turun.

“Karena adanya peraturan pemerintah yang memberikan wewenang pengelolaan perumahan rakyat kepada Perum Perumnas hanya sebesar 20 persen dan hanya untuk perumahan rakyat ekonomi menengah kebawah,” tutur Budi.

Dia pun berharap Perum Perumnas dapat tumbuh seperti perusahaan perumahan swasta dan dimungkinan mengelola dan mengembangkan perumahan untuk masyarakat menengkah ke atas.(Muzer)