Penyidik Gedung Bundar Kembali Periksa Dua Orang Rekanan Kementan,Terkait Perkara Tipikor Alsintan

By admin on 2020-07-08

JAKARTA - Upaya menggali informasi dan fakta baru terkait perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor) pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015, kembali Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus) Kejaksaan Agung RI,terus secara kontinyu melakukan pemeriksaan  terhadap 2 (dua) orang saksi.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu ( 8/7/2020 ) mengatakan pemeriksaan kedua orang saksi untuk mendapatkan alat bukti baru guna mengungkap perkara Tipikor Alsintan.

"Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI," kata Kapuspenkum Hari Setiyono.

Hari menyebut para saksi yang hari ini diperiksa atau diminta keterangannya adalah yang pertama berinisial WP selaku Direktur PT. Corin Mulia Gemilang,kemudian yang kedua berinisial MNS yang juga selaku wakil dari PT. Tekno Agri jaya.

"Para saksi di ketahui sebagai penyedia barang atau vendor dalam proses pengadaan alat mesin pertanian yang gagal, para penyedia / produsen barang atau vendor dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya," tutur dia.

Guna menjaga rasa aman dari pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

"Tetap memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkas juru bicara Kejagung.(Muzer)