Jaksa Siap Eksekusi Terpidana Korupsi TLI Dengan Hukuman 16 Tahun Penjara

By admin on 2020-07-04



JAKARTA-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menegaskan terpidana korupsi
Honggo Hendratno dituntut hukuman pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan.

"Terdakwa di wajibkan membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia ( TLI ) dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, barang bukti berupa uang Rp. 97 milyar dirampas untuk negara,"kata Kapuspenkum Hari Setyono kepada wartawan di Jakarta, Jumat ( 3/7/2020 )

Hari mengungkapkan bahwa Putusan pengadilan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno antara lain menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq. Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp. 97 milyar dirampas untuk negara.

Oleh karena itu kata Hari,Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020.

"Karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi," jelas Hari.

Dikatakan bahwa sebelumnya Terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa  (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Sementara itu atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan undang undang, Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.

"Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut," ungkapnya.

Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp. 97 milyar dirampas untuk negara.

Dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI.

"Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bapak Ali Murkatono, SH. MH. dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor,"terangnya.( Muzer)