Lagi,Terkait Alsintan Dua Rekanan Kementan Diperiksa Tim Penyidik Gedung Bundar

By admin on 2020-07-02


JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor) dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015.

"Kedua saksi yang di periksa merupakan Direktur perusahaan rekanan pada Kementan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono dalam keterangannya di Jakarta,Kamis ( 2/7/2020 )

Hari menyebut kepada saksi-saksi yang hari ini diperiksa atau diminta keterangannya sebagai berikut;

" Yang pertama inisialnya DS sebagai  Direktur PT. Teknik Agro Lestari Jaya (lanjutan pemeriksaan tanggal 30 Juni 2020)," ujarnya.

Dan yang kedua kata Hari,adalah AN— sebagai Direktur PT. Mitra Balai Industri Pertanian.

"Keterangannya sebagai saksi dianggap perlu dan ada keterkaitan dengan proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal," ujar Hari. 

Hari menegaskan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.

Dikatakan dalam melakukan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, 

"Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ungkapnya.( Muzer )