Berkas Perkara Oknum ASN Jakarta Barat Dinyatakan Lengkap

By admin on 2020-07-02

JAKARTA-Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyerahkan tersangka, mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebun Jeruk Kota, Jakarta Barat, TPU dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. TPU diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu A Arianto mengungkapkan, berkas perkara tersangka TPU telah dinyatakan lengkap, memenuhi syarat formil dan materiil. "Selanjutnya dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Bayu kepada wartawan. 

Dia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Nurokhman)