Segera Sidang,Kejari Jakbar Melakukan Pelimpahan Ketahap Dua Tersangka Korupsi Penerbitan Surat Ahli

By admin on 2020-07-01

JAKARTA-Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan pelimpahan tahap dua atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris. 

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah hasil penyidikan oleh  penyidik pidana khusus memenuhi persyaratan formil dan materil. 

“Selanjutnya dalam waktu dekat penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kajari Jakarta Barat, Bayu A Arianto melalui Kasi Pidsus, Reopan Saragih di Jakarta, Rabu (1/7/2020). 

Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial TPU, selaku mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Sebelum dilimpahkan ke tahap dua, TPU sempat ditahan oleh penyidik pidana khusus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.Kini, setelah memasuki tahap dua, tersangka pun kembali ditahan di rutan yang sama.

“Tersangka akan dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan,” ujar Reopan. 

Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka tersebut bermula pada 12 Juni 2019. Semula, saksi KM (inisial) datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta Surat Pernyataan Ahli Waris dari almarhum P (suami saksi) yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk. 

Selanjutnya tersangka akan menerbitkan Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut dengan syarat tersangka mendapat bagian sebesar 35 %.

Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening Alm P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka.
Atas perbuatannya, TPU disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Muzer )