Kejagung Tetapkan Tiga Pejabat Bea Cukai Batam Tersangka ImportasiTekstil

By admin on 2020-06-29

JAKARTA- Kejaksaan Agung tetapkan 3 (tiga) orang Tersangka baru Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020  yang sebelumnya ke tiga tersangka menjalani pemeriksaan yang sangat ketat oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI,Senin ( 29/6/2020 )

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana korupsi, " ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono.

Ke 3 (tiga) orang Tersangka  yang di periksa adalah,HAB selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam.

Yang kedua berinisial KS selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai  Batam.

Selanjutnya adalah DA selaku Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam.

Hari menyebut Pemeriksaan Tersangka dilakukan guna untuk mencari serta mengumpulkan bukti baru tentang proses import barang dari luar negeri khususnya tekstil apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya,

"Bagaimana caranya yang dilakukan oleh para Tersangka dan para pengusaha importer tekstil serta bagaimana yang seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkapnya

Pemeriksaan para Tersangka tersebut  dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.( Muzer)