Tiga Pejabat OJK Dicecar Tim Penyidik Jampidsus Terkait Kasus Keuangan pada Jiwasraya

By admin on 2020-06-29

-Tiga Pejabat Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) di periksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung RI,Senin ( 29/6/2020 ) pemeriksaan ke 3 (tiga) orang tersebut sebagai saksi atas perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) 

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya mengatakan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini di gedung bundar adalah Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek pada OJK Ridwan," ujarnya.

Kemudian yang kedua atas nama M Arif Budiman sebagai Drektur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK.

Dan yang ke tiga adalah Junaidi selaku Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Diektorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK.

Hari menyebut sebagai pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterangan para saksi dianggap perlu guna untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pemeriksaaan yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK guna mencari alat bukti untuk dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), kepada Para Tersangka baik korporasi maupun pribadi,"ungkapnya.

Dikatakan Hari Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

 Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.( Muzer)