Perkara Tipikor Importasi Tekstil Dirjen BC,Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Tiga Ditahan

By admin on 2020-06-25

JAKARTA-Kejaksaan Agung ( Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana korupsi ( Tipikor) dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengumumkan tersangka baru, sebelumnya Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan,telah mengikuti gelar perkara/ekspose dengan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan Tipikor dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.

"Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yang diduga terlibat dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung bundar Jampidsus,Kejagung,Jakarta, Rabu ( 24/6/2020 ).

Kapuspenkum menyebut Ke-5 (lima) orang Tersangka tersebut adalah,
MM selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam,DA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam,HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam,KA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam dan IR selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.

Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan pasal Primair :  
Pasal  2 ayat (1) UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Susidiair : 
Pasal  3 UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dikatakan ke lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020,tiga diantaranya telah di lakukan penahanan.

"Ketiga saksi yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (duapuluh) hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020," ujarnya

Sebelumnya diketahui bahwa perkara bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020, Tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT. PGP) 

"Melakukan kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner dengan modus mengubah Invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP dan mengurangi volume & jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar," ungkapnya.  

Oleh sebab hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara.

Pemeriksaan para saksi (sekarang menjadi Tersangka) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.( Muzer  )