Lengkapi Keterangan Baru Kasus Perkara Tipikor Alsintan,Saksi Kembali Diperiksa oleh Penyidik Jampid

By admin on 2020-06-23



JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015.

"Saksi yang dipanggil dan diperiksa kembali pada hari ini adalah Saudari  Aditya  Nur Pratama yang merupakan anggota POKJA E-Katalog LKPP tahun  2014/2015 dimana sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah diperiksa pada hari Rabu 20 Juni 2020," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis,Jakarta, Selasa ( 23/6/2020 )

Hari mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diperiksa kembali sebagai saksi karena ada keterangan yang masih kurang.

"Melakukan pengembangan yang berkaitan adanya bahan keterangan baru dari saksi lain yang perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan dalam proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal dan saksi sebagai pihak panitia (Pokja E-Katalog) pengadaan alsintan dianggap mengetahui tentang proses pengadaan barang tersebut," ungkapnya.

Hari menyatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

"Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," bebernya.( Muzer)