Kejari Mataram Gugat Pernikahan Sesama Jenis

By admin on 2020-06-17

JAKARTA-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun mengajukan pembatalan pernikahan sejenis antara Mita alias Supardi dengan Muhlisin ke Pengadilan Agama Giri Menang Gerung, Lombok Barat, Senin (15/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono mengungkapkan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah mendaftarkan Permohonan Pembatalan Perkawinan terhadap Muhlisin bin Kalamullah dengan Mita binti Firman di Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat. Pengajuan pembatalan pernikahan sejnis tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-16/N.2.10/ Gp.1/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Pemberi Kuasa yang bertindak selaku Jaksa yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang tidak sah.

"Permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan terkait dengan adanya perkawinan yang tidak sah yaitu perkawinan sejenis (antar laki laki) dengan mengacu kepada ketentuan pasal 1 dan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana perkawinan sejenis tidak diperbolehkan atau dilarang di Indonesia dan perkawinan semacam itu batal demi hukum dan dapat dibatalkan," ujar Hari di Kejaksaan Agung, Rabu (17/6).

Hari menegaskan, untuk memulihkan ketertiban hukum maka jaksa atas nama Pemerintah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) dan pasal 32 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Hari menerangkan kronologis pernikahan antara Mita dengan Muhlisin berawal perkenalan melalui Media Sosial (Medsos). Kepada Muchlisin, Mita mengaku sebagai seorang wanita. Kemudian, Muhlisin dan Mita janjian untuk bertemu di Udayana Mataram dan sampai Muhlisin dan Mita menjalin hubungan asmara atau pacaran dan karena rasa cintanya mereka hingga akhirnya memutuskan untuk menikah pada hari selasa tanggal 02 juni 2020 pukul 10.00 WITA. Keduanya, melangsungkan pernikahan di Mushola Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang disaksikan oleh Kepala Dusun Gelogor atas nama Hamdani, pihak KUA, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dan selanjutnya pada saat malam pertama Mita menolak untuk berhubungan badan dengan Muhlisin dengan alasan haid dan dua hari.

"Kemudian korban merasa curiga dengan Mita terutama dengan jenis kelaminnya dan setelah dipertanyakan kepada Mita dan tanpa alasan yang jelas Mita meminta cerai dan kabur dari rumah hingga Muhlisin mencari tau siapa Mita dan apa jenis kelaminnya di Kepala Lingkungan Pajarakan dan warga sekitar kemudian dari keterangan warga sekitar mengatakan bahwa Mita adalah seorang laki-laki yang bernama Supriyadi."
 
Hari mengatakan, setelah dilakukan pengecekan kartu tanda penduduk atas nama Mita oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat terdapat perbedaan nomor kartu tanda penduduk pada KTP atas nama Mita dengan nomor KTP yang tertera pada Kartu keluarga atas nama Mita.(Nurokhman)