Kajari Lubuk Linggau Pimpin Pemusnahan Sejumlah BB Dari 152 Perkara Pidana

By admin on 2020-06-17


LUBUK LINGGAU-Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lubuk Linggau Propinsi Sumateta Selatan menggelar pemusnahan barang bukti ( BB ) yang berasal dari 152 perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukun tetap ( Inkrach)

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau Willy Ade Chaidar mengatakan,pemusnahan BB  Pemusnahan Barang Bukti berupa Senpi Laras Pendek dan panjang, Pisau, Parang, Kampak dan Sabu2 144,03 gram , ekstasi 27,5 butir, alat judi Jack Pot 4 unit telah di lakukan oleh Tim eksekusi BB Kejari Lubuk Linggau.

"Tim Eksekutor Barang Bukti Kejari Lubuk Linggau  telah mengeksekusi  Pemusnahan Barang Bukti terhadap 11 pucuk Senpi Laras Pendek, 2 Senpi Laras Panjang, 26 Pisau, 4 Parang, 1 Kampak dengan cara dipotong, Sabu2 144,03 gram , ekstasi 27,5 butir, alat judi Jack Pot 4 unit," ungkap Willy.

Willy menerangkan pemusnahan BB tersebut dengan cara dibakar,kemudian khusus yang 25 butir peluru di lakukan dengan cara dikeluarkan mesiunya dari slongsongnya.

"Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 152 perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukun tetap dari Putusan PN Lubuk Linggau dari bulan Juni 2019 s/d Februari 2020," ujar mantan Kabid Humas Penkum Kejagung,di hubungi Rabu ( 17/6/2020 )

Acara pemusnahan Barang Bukti di pimpin langsung oleh Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, di hadiri  Kapolres Lubuk Linggau AKBP Mustofa, SIK, Plt. Ketua PN Lubuk Linggau Imam Santoso, Danyon Brimob Lubuk Linggau AKBP Eko Sumaryanto, SIK, Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan Bagus, Kasi BB & Barang Rampasan Kejari Lubuk Linggau Fery Junaidi dan para Jaksa/ TU  di Kejari Lubuk Linggau.( Muzer)