Kejagung dan Bank Mandiri Jalin Kerjasama Dalam Penegakan Hukum dan Peningkatan SDM

By admin on 2020-06-16

JAKARTA-Kejaksaan Agung RI bersama Bank Mandiri mengadakan kegiatan perjanjian kerja sama dan penandatangan nota kesepakatan serta penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR).

Penandatanganan Nota Kesepahamann dan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero) ditandatangani oleh Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin dan Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar,berlangsung di Aula Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI,Jakarta,Selasa ( 16/6/2020 )

Penandatanganan Nota Kesepahaman kerjasama tersebut, disaksikan oleh jajaran para Jaksa Agung Muda,Kabadiklat Kejaksaan RI dan  pejabat Eselon II serta Komisaris Utama, Komisaris Independen dan Jajaran Direksi Bank Mandiri.

Kerja sama dan penandatangan nota kesepakatan di gelar dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan pemberian bantuan hukum dalam mendukung pengembangan perekonomian nasional.

Jaksa Agung RI dalam kata sambutannya mengatakan bahwa dilaksanakannya Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Bank Mandiri dalam rangka upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa ruang lingkup dalam pelaksanaannya akan meliputi beberapa penanganan dan pengamanan serta peningkatan sumberdaya manusia. 

"Penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya," ujar Burhanuddin. 

Kemudian lanjut Jaksa Agung pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis dan/atau percepatan investasi.

"Pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum
,koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap milik PT Bank Mandiri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan
pemberian/pemanfaatan produk/jasa layanan perbankan," kata Burhanuddin. 

Kemudian kata Jaksa Agung secara teknis, ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah.

" Pertama Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. 

Sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi PT Bank Mandiri, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT Bank Mandiri dalam posisi selaku Tergugat maupun Penggugat, terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kedua Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset Pada PT Bank Mandiri. 
Sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif/penindakan, maka jajaran kami siap untuk berperan aktif secara preventif dalam mengamankan pembangunan proyek-proyek strategis, investasi, dan di lingkungan PT Bank Mandiri, agar dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat, dan kegunaannya.

Ketiga Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Pembinaan Kejaksaan RI tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan RI. 
Kerja sama ini merupakan landasan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan transaksi dan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan, diantaranya pengelolaan gaji, tunjangan kinerja, rekening pengeluaran dan penerimaan, dan rekening lainnya.

Keempat Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Pembinaan Kejaksaan RI tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset. 
Dalam upaya pemulihan aset, jajaran kami akan senantiasa semaksimal mungkin menyelamatkan dan memulihkan aset negara, dalam hal ini PT Bank Mandiri, melalui koordinasi dan kerjasama dengan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya, pada lingkup nasional maupun internasional sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan RI, maupun langkah-langkah lain yang diperlukan, guna kepentingan Pemulihan Aset.

Dan yang ke lima Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia. 
Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menunjang tugas-tugas kita semua dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang perbankan, maka diperlukan adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan RI dan PT Bank Mandiri dalam penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan di bidang hukum dan perbankan, serta penyelenggaraan dalam bentuk lainnya.

Sementara itu menurut Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar, Sinergi antara Bank Mandiri dan Kejaksaan Republik Indonesia ini dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemerintah mengoptimalisasi pembangunan, sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 “Lewat sinergi ini juga kami yakini dapat memperkuat efektivitas kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Bank Mandiri dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama dibidang hukum dan ekonomi. Sinergi ini juga dapat memperkuat komitmen bersama dalam merealisasikan keinginan untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik,”kata Royke Tumilaar.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, lanjut Royke, nantinya Bank Mandiri dan Kejaksaan akan bersinergi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha Negara, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis maupun percepatan investasi, pertukaran data dan pemanfaatan jasa layanan perbankan.

Selain membangun sinergi dalam bidang hukum, Bank Mandiri juga mendukung upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dengan Penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) Bank Mandiri untuk Kejaksaan RI.( Muzer)