Kejagung Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor Pemberian Fasilitas Danareksa Sekuritas

By admin on 2020-06-11

JAKARTA-Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menahan 2 orang tersangka, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015.

Masing-masing, mantan Direktur PT Evio Securities, Teguh Ramadhani; dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas periode 2013-2016, Sujadi.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik menganggap pelu untuk menahan kepada kedua tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan RI, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/06/2020), di Jakarta.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020. Adapun Teguh ditahan di Rutan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan Sujadi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan.

Menurut Hari, kedua tersangka ditahan karena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjaranya lebih dari 5 tahun. Selain itu, penyidik mengkhawatirkan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga keduanya ditahan.

“Alasan subjektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP). Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan 4 tersangka lain. Masing-masing, mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman; Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Renniew AR Latief; Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak; dan mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal.

Kasusnya bermula, ketika PT Danareksa Sekuritas sejak September 2014 sampai November 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp 105 miliar dengan cara melawan hukum, yaitu melakukan Repo dengan jaminan saham SIAP yang tidak memenuhi syarat, dan memberikan pembiayaan trading (perdagangan saham) dengan tidak sesuai dengan limit transaksi dan tidak melakukan Forced Sale/Penjualan Paksa Saham Jaminan, sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko PT Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011.( Muzer)