Kabag Hukum: Pemkot Bogor akan Menerapkan Kebijakan AKB di Tengah Pandemi Covid-19

By admin on 2020-06-01



BOGOR-Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Jaksa Alma Wiranta menerangkan  kebijakan The New Normal (Kenormalan Baru) di Kota Bogor akan disesuaikan dengan tingkatan level kewaspadaan Corona Virus Disease (Covid-19) secara proporsional.

"Tingkatan level kewaspadaan Covid-19 Kota Bogor  saat ini masih masuk zona kuning (level 3), sehingga evaluasi PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi Kota Bogor sampai tanggal 4 Juni masih ditunggu, jika masuk ke level 2 (zona biru) berdasarkan hasil kajian epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, maka baru dapat diusulkan Kebijakan Normal Baru, khusus di Jawa Barat menggunakan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ungkap Alma usai mengikuti mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila secara Virtual di Balai Kota Bogor,Senin ( 1/6/2020 )

Alma mengatakan dimasa PSBB Transisi untuk penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan regulasi Produk Hukum Daerah.

"Produk hukum Daerah berupa Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 tanggal 26 Mei 2020 tentang Perubahan Perwali 30/2020 dan Peraturan Wali Kota Nomor 45 tanggal 26 Mei 2020 tentang Perubahan Perwali Nomor 37/2020, dan Keputusan Wali Kota Nomor 900.45-402 tanggal 29 Mei 2020 tentang Protokol Kesehatan Aktivasi Rumah Ibadah pada masa Pandemi di Kota Bogor," lanjut Alma

"Peraturan Wali Kota Bogor yang sedang kami susun saat ini substansinya Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Masa Pandemi Covid-19," sambungnya.

Dikatakan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, Pengakhiran PSBB dan pemberlakuan The New Normal harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, dan untuk persiapan AKB  di Kota Bogor akan didasarkan pada hasil evaluasi epidemiologi sebagai penentu level kewaspadaan diterapkan kebijakan parsial dan proporsional ke dalam tingkatan Kecamatan atau Kelurahan Kota Bogor.

"Sebutan kebijakan parsial atau proporsional ini bernama Karantina Mikro. Evaluasi tersebut sesuai rumus yang ada dalam lampiran surat Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Kesehatan Nomor 460/2478/Hukham tanggal 28 Mei 2020 tentang Kebijakan penanganan Covid-19 di Jawa Barat."jelas Jaksa Alma yang sebelumnya bertugas sebagai analis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung. 

Menurutnya dalam melaksanakan kebijakan AKB, Kota Bogor akan terintegrasi dengan DKI Jakarta, sembari menunggu persetujuan Menteri Kesehatan, dan Kota Bogor tetap melaksanakan PSBB transisi secara parsial dan proporsional.

"Adapun Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 tahun 2020 tanggal 30 Mei 2020 akan kami jadikan rujukan dibentuknya Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB secara Proporsional sebagai Persiapan AKB dalam penanganan Covid-19, oleh karenanya hal tersebut masih kami sempurnakan dan sebelum ditandatangani  Wali Kota Bogor,  saya ingin konsultasi ke Kejaksaan untuk meminta masukan terkait sanksi yang akan diterapkan." pungkas Jaksa lulusan Universitas Pertahanan dalam keterangannya. ( Muzer)