Rugikan Keuangan Negara 16.81 Triliun,Enam Terdakwa Tipikor Jiwasraya Siap Sidang Perdana

By admin on 2020-05-27




JAKARTA-Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 16,81 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu ( 27/5/2020 ) menyatakan bahwa Perkara terdakwa JHT dilimpahkan ke pengadilan Tipikor dengan dakwaan :
Primair : Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dengan dilimpahkannya perkara atas nama terdakwa JHT maka mulai hari ini penanganan perkara dugaan Tipikor atas nama terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  baik mengenai status penahanan Terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya,"kata Hari.

Dengan demikian Hari mengatakan ke 6 (enam) berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasrya (persero) sudah siap disidangkan.


Hari mengungkap bahwa berkas perkara ke 5 ( lima ) terdakwa yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 berdasarkan surat penetapan sebagai berikut.

" Pertama terdakwa atas nama Beny Tjokrosaputro dengan Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020," ujarnya.

Kemudian terdakwa yang kedua Heru Hidayat dengan Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

Selanjutnya terdakwa Hary Prasetyo, MBA. dengan Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 dan terdakwa Dr. Hendrisman Rahim dengan Penetapan Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

"Dan terdakwa yang ke lima Syahmirwan, SE. dengan Penetapan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020," bebernya.

Namun demikian Kapuspenkum Kejagung mengaku belum mengetahui apakah sidang perdana di laksanakan secara virtual atau secara langsung.

"Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat pada tanggal 03 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemic Covid-19 dan tidak dijelaskan secara tegas didalam surat penetapan tersebut diatas," kata Juru Bicara Kejagung.( Muzer )