Upaya Percepatan Penanganan Covid-19, Jaksa Agung Minta Jajarannya Untuk Tidak Mudik

By admin on 2020-05-14



JAKARTA-Terkait larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik di masa pandemi Covid-19, Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin beserta pucuk pimpinan Kejaksaan Agung memberikan pengarahan kepada seluruh jajarannya ,mulai Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya dalam pelaksanaan peraturan percepatan penanganan Coronavirus ( Covid-19) di lingkunagan Kejaksaan RI,Jakarta,Kamis ( 14/5/2020 ) dengan menggunakan sarana Vicon ( Video Conference)


Vicon yang berlangsung dari ruang rapat Jaksa Agung RI didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan dan dari masing-masing ruang kerja Wakil Jaksa Agung RI, para Jaksa Agung Mudan dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI difasilitasi Pusat Data Statistik Kriminalistik dan Teknologi Informamsi (Pusdaskrimti) dan dipandu oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), memberikan arahan yang pada pokoknya tentang produk hukum (kebijakan) Kejaksaan RI yang diterbitkan dalam menyikapi Pandemi Covid-19.

Pada kesempatan ini Jaksa Agung, menyikapi bahwa penyebaran Covid- 19 yang belum berakhir.

"Sehingga seluruh jajaran pegawai Kejaksaan RI harus dapat menaati semua protokol kesehatan tentang Covid-19 agar kesehatan seluruh pegawai dan keluarga agar bisa terhindar dari penularan Covid- 19," ujar Burhanuddin. 

Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh insan Adhyaksa yang sudah dan selalu bersemangat dalam melaksanakan pekerjaannya, baik yang tetap masuk kantor maupun melaksanakan tugas dari kediamannya (Work FromHome/WFH) walaupun sudah diperpanjang selama 4 (empat) kali.

Terkait dengan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan / atau kegiatan mudik serta penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan RI yang melanggar di masa pendemik covid-19 Jaksa Agung RI memerintahkan agar mematuhi ketentuan tentang larangan pulang kampung atau mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 H. 

"Kalau memang kita sayang dengan keluarga mari kita patuhi semua larangan berkegiatan keluar daerah,"ujar Jaksa Agung. 

Terkecuali 3 (tiga) hal berikut ini kata Jaksa Agung. 
1) Pegawai sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;
2) Pegawai tersebut melakukan perjalanan setelah mendapat izin atau persetujuan dari pimpinan satuan kerja dan/atau atasan langsung;
3) Pegawai yang melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud harus membawa dan menunjukkan surat dan/atau dokumen sebagai berikut:
- identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
- surat rujukan dari rumah sakit untuk pegawai yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
- surat keterangan kematian untuk pegawai yang mengunjungi keluarga yang meninggal dunia;
- surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/Puskesmas/klinik kesehatan.

Jaksa Agung lanjutnya,jika nanti ditemukan pegawai yang melanggar tentang ketentuan tersebut Jaksa Agung RI tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam pengarahannya membeberkan tentang kebijakan Kejaksaan RI untuk meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkunan Kejaksaan RI dengan mengeluarkan produk hukum atau kebijakan melalui beberapa Surat Edaran Jaksa Agung RI,Pedoman Jaksa Agung RI dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Jambin menegaskan bahwa Pelanggaran disiplin berupa kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dikategorikan sebagai berikut :

a) Kategori I, yaitu Pegawai yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan ;

b) Kategori II, yaitu Pegawai yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 7 April 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ; 

c) Kategori III, yaitu Pegawai yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 13 April 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat ;

Tidak dianggap sebagai pelanggaran disiplin apabila dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah setelah terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Pejabat yang berwenang.

Merujuk Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Melalui Media Elektronik Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/SE/IV/2020 tanggal 29 April 2020 Tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang pada pokoknya memberikan pedoman terkait hal-hal sebagai berikut :

• Pemanggilan dalam rangka pemeriksaan pelanggaran disiplin melalui media elektronik pada tahap klarifikasi maupun inspeksi kasus dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan alamat e-mail dan nomor handphone dari Terlapor yang aktif ;

• Pada prinsipnya, pemeriksaan pelanggaran disiplin diupayakan tetap dilakukan dengan tatap muka secara langsung (hadir secara fisik) antara atasan langsung, Tim Klarifikasi, atau Tim Pemeriksa dengan Terlapor dan saksi yang diperiksa dengan tetap memperhatikan physical distancing serta protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah.  Namun dalam kondisi tertentu, maka pemeriksaan dapat juga dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik, misalnya melalui teleconference ;

• Penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin diupayakan tetap dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER015/A/JA/07/2010

• Dalam kondisi tertentu, maka penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik seperti melalui e-mail atau WhatsApp.

Selanjutnya Jaksa Agung RI sempat melakukan dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah dan diakhir acara vicon Jaksa Agung RI kembali berpesan agar seluruh insan Adhyaksa seluruh Indonesia.

"Kepada seluruh warga adhyaksa agar tetap tinggal di wilayah kerja masing masing,jangan meninggalkan tempat tugas guna dapat berperan dalam percepatan penanganan Covid- 19. Selain itu harus tetap waspada dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulanan Covid-19," pesan Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin. ( Muzer)