Jam Intel Pimpin Pelepasan Penyuluhan Hukum ' Puspenkum Berbagi '

By admin on 2020-05-11

JAKARTA -Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jam-Intel ) Kejaksaan Agung Dr. Jan S Maringka,membuka secara resmi Kegiatan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang dirangkaikan dengan kegiatan “ Kejaksaan RI Peduli ” dengan “ Puspenkum Berbagi ” yaitu pembagian paket sembako ke warga KBPA ( Keluarga Besar Purna Adhyaksa ) kesejumlah panti asuhan dan petugas Cleaning Service di lingkungan Intelijen,Kejagung, Senin ( 11/5/2020 )

Jaksa Agung Muda Intelijen dalam kata sambutannya menyatakan sangat mendukung upaya Puspenkum Kejaksaan Agung RI untuk tetap melaksanakan Program Penyuluhan Hukum yang sudah dirubah bentuknya dengan pembagian buku modul / buku saku tentang hukum yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung Pandemi Covid 19.

"Apalagi kegiatan penyuluhan hukum kali ini dibarengi dengan kegiatan bakti sosial “ Puspenkum Peduli ” yang merupakan bagian dari “ Kejaksaan RI Peduli ”ujar Jan Maringka.

“ Kita berbagi bukan karena kita berlebih tetapi semata-mata bahwa kita peduli dengan situasi dan kondisi masyarakat yang terdampak akibat adanya wabah Covid 19," sambungnya.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum Rugun Saragih,dalam laporannya menyampaikan bahwa Program Kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan rutin dari Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejaksaan RI berdasarkan DIPA Nomor : 006.01.1.419345/2019 tanggal 05 Desember 2019 Tahun Anggaran 2020 yang merupakan program prioritas nasional dan tidak bisa dilakukan refocussing atau revisi anggaran dan tidak dapat di hapuskan dalam perubahan mata anggaran  tahun 2020.

"Karena itu kegiatan Penyuluhan Hukum yang awalnya merupakan kegiatan memberikan pengertian serta pengetahuan tentang hukum secara bertatap muka antara pendengar / audience dan narasumber dalam suatu ruangan atau tempat, dengan sangat terpaksa dirubah bentuknya dengan Penyuluhan Hukum yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang terkena imbas Covid 19 seperti kehilangan pekerjaan, mata pencaharian dan kekurangan donator karena adanya Pandemi Covid 19," kata Rugun.

Pihaknya juga membuat dan membagikan buku modul / buku saku yang berisi materi tentang Pengertian Covid 19, Bahaya Virus Covid 19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pelaksanaan Protokol Kesehatan dan Penanganan terhadap Penderita Covid 19 yang diikuti dengan Pelaksanaan Protokol Pemakaman bila meninggal karena Covid 19 kepada masyarakat yang terdampak.

Selain Pembagian ratusan paket sembako kepada warga Panti Asuhan “Putra Nusa” dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2020, “Kejaksaan RI Peduli” dan “ Puspenkum Berbagi ” juga dibagikan kepada anggota Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) dan para office boy / cleaning service di lingkungan Bidang Intelijen.

Setelah kegiatan edukasi dan bantuan kepada anak-anak panti asuhan Putra Nusa  Pejompongan Jakarta Pusat, rencana kegiatan penyuluhan hukum dengan pola yang sama akan dilaksanakan pada masyarakat sekitar Petogogan Kelurahan Pulo Jakarta Selatan yang terkena dampak PHK dan masyarakat yang ada di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Radio Dalam.

Adapun bantuan paket sembako yang diberikan ada 400 (empat ratus) paket sembako kepada masyarkat di kawasan Petogogan, anggota KBPA Puspenkum dan para office boy / cleaning service dilingkungan Bidang Intelijen.

Acara yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, diakhiri dengan penyerahan paket sembako secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Intelijen kepada perwakilan anggota KBPA dan perwakailan office boy / cleaning service yang hadir di Puspenkum Kejaksaan Agung kemudian melepas Tim “ Kejaksaan RI Peduli ” dan “ Puspenkum Berbagi ” yang akan memberikan bantuan paket sembako dan paket buku modul tentang Covid 19 ke Panti Asuhan dan anggota KBPA di Perumahan Kejaksaan Bekasi Selatan dan Bekasi Timur. ( Muzer)