Berani Selewengkan Anggaran Covid-19, Kajari Toba Ancam Hukuman Berat

By admin on 2020-05-09



TOBA SAMOSIR: Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Toba Samosir ( Tobasa) Robinson Sitorus menegaskan bahwa pihak nya telah mendapat kepercayaan dari Kepala Daerah Kabupaten Toba Samosir untuk mengawal Refocusing Anggaran Penanganan dan Percepatan kasus Covid-19. 

"Kami telah mendapat kepercayaan Kabupaten Toba dalam hal ini Bupati dengan meminta JPN ( Jaksa Pengacara Negara) Kejari Tobasa melakukan pendampingan terhadap anggaran yang dipake Kabupaten Toba terhadap bencana Covid 19," tutur Kajari Tobasa Robinson Sitorus saat dihubungi melalui washap, Sabtu ( 9/5/2020 )

Robinson menegaskan Kejari akan melakukan pendampingan dengan sungguh sungguh dan profesional dengan tetap memakai kaidah hukum yang berlaku.

"Sepanjang anggaran itu dipake untuk mengatasi Covid 19 dan dampak nya sesuai prosedur dan tidak menyimpang serta tidak disalahgunakan maka team JPN akan serius mendampingi,"ujar Robinson. 

 Akan tetapi lanjut Robinson,jika ditemukan kecurangan dan penyalahgunaan maka Kajari Tobasa tidak ragu ragu melakukan pengusutan dan penyidikan dan jika terbukti akan di tuntut dengan tuntutan maksimal.

"Jangan mencoba coba melakukan korupsi dan main main dengan anggaran Covid-19 jika tidak mau dihukum berat, " pungkas Robinson.


Sebagaimana di jelaskan oleh Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, pada acara Konferensi Pers Update Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Graha BNPB belum lama ini dalam rangka memberikan informasi perkembangan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.


Bahwa Kejaksaan dalam mengawasi, mendampingi, dan mengamankan kebijakan yang diambil untuk tidak menyimpang sekaligus mengoptimalisasi dan mendorong percepatan penanganan Covid-19.

Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai institusi yang diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, secara proaktif telah menerbitkan serangkaian kebijakan strategis dan arahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,Kejaksaan Agung telah menerbitkan beberapa Surat Edaran dan Intruksi Jaksa Agung RI di antaranya adalah:Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020,Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2020,menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020,Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung 8 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Bersumber Dari APBN, APBD, dan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19. Sebagai bentuk Kejaksaan berperan aktif dan terlibat sepenuhnya, serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pendampingan hukum terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/BUMN/BUMD sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.( Muzer )