MALUKU-Pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya social distancing atau physical distancing menyebabkan banyak warga masyarakat terutama mereka yang kurang mampu terdampak secara ekonomi.
Menyadari akan hal tersebut Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) berupa Pembagian Sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19, Selasa (05/05/2020)
Kegiatan Baksos Pembagian Sembako dilaksanakan secara simbolis di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan dilanjutkan dengan pendistribusian dan pembagian sembako di 7 (tujuh) lokasi atau titik di Kota Ambon dan sekitarnya.
Kajati Maluku Yudi Handono, SH.,MH, didampingi Wakajati Maluku, Dr. Undang Mugopal, SH.,M.Hum yang ditemui wartawan usai penyaluran bantuan sembako secara simbolis menyampaikan bahwa Kegiatan Bakti Sosial ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dalam rangkaian kegiatan Kejaksaan RI Peduli yang secara resmi di resmikan oleh Jaksa Agung RI di Kejaksaan Agung,Jakarta,Selasa ( 5/5/2020 ) termasuk oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Meskipun pemberian sembako ini jumlah dan nilainya tidak seberapa namun kiranya dapat sedikit membantu masyarakat, utamanya mereka yang kurang mampu dan yang terdampak secara ekonomi akibat Pandemi Covid-19 ini,” ujar Yudi Handono Kajati Maluku dikutip akun Kejati.
Lebih lanjut Yudi Handono menambahkan bahwa bantuan sembako yang disalurkan tersebut ada sebanyak 500 paket sembako dan penyalurannya untuk yang ke-2 kalinya, Kajaksaan Tinggi Maluku sebelumnya telah menyalurkan sebanyak 500 paket sembako pada Rabu (22/04/2020), dan kegiatan ini direncanakan akan berlanjut pada waktu-waktu yang akan datang. ( Muzer )