Jaksa Agung Umumkan Rotasi Pejabat Eselon II dan III Kejaksaan di Seluruh Indonesia

By admin on 2020-05-04



JAKARTA-Jaksa Agung RI Burhanuddin, disela-sela pelantikan dan pengambilan  sumpah jabatan  Wakil Jaksa Agung RI yang dijabat oleh Setia Untung Arimuladi, SH. MHum, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI yang dijabat oleh Tony Tribagus Spontana, SH.MHum dan  Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijabat oleh Dr. Fadil Zumhana, SH. MH pada Senin ( 4/5/2020 )

Ternyata Jaksa Agung RI juga menerbitkan 2 (dua) Surat Keputusan Mutasi dan Promosi Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III di seluruh Indonesia.

Untuk pejabat eselon II Jaksa Agung RI menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia terhadap 37 (tiga puluh tujuh) Pejabat Eselon II, mulai dari jabatan Koordinator, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Biro, Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur dan Inspektur.

Sementara SK berikutnya yaitu eselon III,berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-307/C/05/2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia terhadap 174 (seratus tujuhpuluh empat) yang meliputi jabatan Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi, Asisten, Kepala Sub Direktorat, Inspektur Muda atau Kepala Bagian dan Kepala Bidang di Kejagung dan Kepala Kejaksaan Negeri.

Sebagaimana dikemukakan pada kesempatan memberi sambutan dalam pelatikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI dan Pejabat Eselon I, Jaksa Agung RI menuturkan bahwa  setiap alih tugas, mutasi, dan promosi yang ditandai dengan diselenggarakannya prosesi dan acara pelantikan, penyumpahan, dan serah terima seperti sekarang ini, hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka, namun lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat, bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab.

"Untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan," tutur Jaksa Agung. 

Burhanuddin mengungkapkannya bahwa sebuah jabatan, kewenangan, dan kedudukan apapun dan dimanapun, hendaknya diniatkan sebagai kesempatan baik dan terhormat, guna menjadikannya sebagai ladang pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik.

"Agar penegakkan hukum yang kita upayakan selalu yang memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujarnya.( Muzer)