Jaksa Agung,Pengangkatan Setia Untung Ari Muladi Sebagai Wakil Jaksa Agung Sudah Sesuai

By admin on 2020-05-03

JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pengangkatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung sudah sesuai ketentuan.

 Dalam hal ini, berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 “Sesuai pasal 23 ayat 3 UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dinyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karir,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam live streaming di kanal youtube, Sabtu (2/5/2020). 

Pernyataan Jaksa Agung ini sekaligus menangkal rumor bahwa Wakil Jaksa Agung harus merupakan mantan Jaksa Agung Muda. 

Pasalnya, Untung merupakan pejabat eselon 1a yang kini mengisi jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI. Ditegaskan Jaksa Agung, jabatan Kabandiklat Kejaksaan adalah setara dengan jabatan Jaksa Agung Muda. 

 “Setia Untung Arimuladi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dalam jabatan struktural eselon 1a merupakan jabatan struktural yang sama dengan jabatan struktural para Jaksa Agung Muda,” tegas Jaksa Agung.

 Di sisi lain, Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa Setia Untung Arimuladi mempunyai perjalananan jenjang karir yang cemerlang selama berdinas di Kejaksaan RI. Untung pernah beberapa kali menduduki jabatan struktural yang strategis. 

 Di antaranya, Asisten Khusus Jaksa Agung RI (02 Agustus 2011), Kapuspenkum Kejagung RI (08 Nopember 2012), Kajati Riau (28 Mei 2014), Karo Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI (13 Mei 2015), Kajati Jabar (02 Juni 2016), Sesjam Intel (23 Oktober 2017), Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI (15 Nopember 2017 – hingga sekarang). 

 “Disamping menduduki jabatan struktural tersebut ternyata Setia Untung Arimuladi merupakan pelopor perubahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sehingga untuk yang pertama kali mendapat predikat WBK sekaligus WBBM dari Kementerian PAN RB Republik Indonesia,” jelasnya. 

 Dengan memperhatikan segudang prestasi tersebut maka Jaksa Agung menilai bahwa pengangkatan  Setia Untung Arimuladi, sebagai Wakil Jaksa Agung RI adalah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung telah mengumumkan secara resmi di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2020), tentang pengangkatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung. 

 Untung ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung, menggantikan Arminsyah yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada 4 April lalu. Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung.

 Selain Untung, Keppres tersebut juga mengangkat dua pejabat eselon satu lainnya yakni, Tony Spontana sebagai Kabandiklat Kejaksaan RI yang baru dan Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli pada Jamdatun.

 Ketiga pejabat itu akan dilantik secara terbatas oleh Jaksa Agung di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI, Senin (4/5/2020) besok.

 Adapun, pelantikan itu nantinya akan dilaksanakan sesuai prosedur kesehatan, mengingat masih dalam masa darurat pandemik Covid 19.( Muzer)